Berita , Jabodetabek

Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen

profile picture Admin
Admin
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
Depok Perpanjang PPKM Level 2 hingga 21 Maret 2022, Berikut Kegiatan Bisa Beroperasi 100 Persen
HARIANE.DEPOK – Kota Depok perpanjang PPKM level 2 sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.
Sesuai dengan Kepwal yang pada 17 Maret 2022, Kota Depok perpanjang PPKM level 2 hingga tanggal 21 Maret 2022 dengan aturan-aturan baru.
Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok perpanjang PPKM level 2 mengubah kapasitas jasa konstruksi, transportasi, tempat ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, konstruksi swasta serta transportasi umum sudah bisa beroperasi 100 persen.
Transportasi umum yang dimaksud termasuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan sewa atau rental kendaraan.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Untuk kapasitas tempat ibadah, Kepwalmenyatakan bahwa tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah dengan kapasitas 75 persen.
Acara keagamaan berjamaah tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publiknya akan dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum tersebut harus mengikuti sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Masyarakat juga harus selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining setiap mengunjungi fasilitas umum tersebut.
Hal tersebut dikarenakan hanya masyarakat dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak dengan umur di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025