Berita , D.I Yogyakarta
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

"Hari ini, kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena menggunakan pendekatan premanisme," kata Fokki.
Terkait komunikasi resmi dari PT KAI, Fokki menyebut bahwa setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas oleh pihaknya, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat.
"Jadi setiap KAI mengirim surat, kami balas melalui Mas Raka," sambungnya.
Sementara itu, Chandrati Paramita menyampaikan bahwa pengosongan rumahnya menyisakan kekecewaan mendalam bagi dirinya dan keluarga.
Menurutnya, tindakan KAI dilakukan tanpa pendekatan yang manusiawi. Terlebih lagi, surat pemberitahuan pengosongan baru diterimanya pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kondisi itu membuatnya tidak memiliki waktu untuk melakukan persiapan apa pun sebelum eksekusi dilakukan.
"PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba, ya ini, rumah kami dieksekusi seperti ini," terang Chandrati.
"Baru tadi malam terima surat, jadi kami tidak punya waktu untuk bersiap," tambahnya.
Chandrati menjelaskan bahwa rumah yang ia tempati bukanlah aset sah milik KAI. Rumah tersebut dulunya merupakan bekas rumah dinas Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), perusahaan kereta api swasta milik Belanda, dan telah ditempati oleh almarhum ayahnya sejak 1974. Saat itu, bangunan tersebut belum memiliki sertifikat.
Ia juga mengungkapkan bahwa rumah itu dahulu dalam kondisi memprihatinkan, lalu diperbaikinya secara mandiri.
Hingga kini, Chandrati masih memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2018.
"Memang tanahnya Sultan Ground, tapi saat itu belum ada sertifikatnya," ujarnya.