Berita , D.I Yogyakarta
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Wahyu Turi
Petugas dari KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan pengosongan terhadap satu rumah di Tegal Lempuyangan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)
"Makanya kami mengacu pada Undang-Undang Agraria," lanjutnya.
Untuk diketahui, dari total 14 rumah yang terdampak, hanya satu rumah yang penghuninya menolak penertiban dan pemberian kompensasi.
Penolakan itu didasari tuntutan keterbukaan dari PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi.****