Berita , D.I Yogyakarta
Dikira Pelaku Klitih di Jogja, Warga Sleman Dikeroyok Gerombolan Pemuda
Setibanya di lokasi, kepolisian langsung mengamankan korban yang sudah tidak berdaya dimana awalnya diduga sebagai pelaku klitih beserta sepeda motornya dibawa ke Polsek guna dilakukan penyelidikan awal.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mulai curiga karena tidak ada senjata tajam maupun benda mencurigakan lainnya yang dibawa korban.
Selain itu, dari keterangan teman korban menyatakan bahwa BG bukanlah pelaku klitih, melainkan ia justru korban dari pengeroyokan.
“Kesalahpahaman para pelaku pengeroyokan yang menduga bahwa korban adalah kelompok klitih, tanpa pertimbangan matang para pelaku langsung mengejar korban dari utara Tugu Jogja hingga ke depan Hotel Kumbokarno dengan cara menabrakkan sepeda motor yang digunakan oleh salah satu pelaku ke arah sepeda motor yang digunakan korban, selanjutnya secara beramai-ramai korban dianiaya,” urai Mardiyanta, Senin, 14 Agustus 2023.
Kondisi Korban Pengeroyokan
Dari hasil pendalaman penyelidikan, sambungnya, ternyata benar bahwa orang yang diamankan warga tersebut adalah korban dari para pelaku yang meneriakkan bahwa korban adalah pelaku klitih.
Karena korban mengalami luka yang cukup parah, petugas kemudian menghubungi keluarga dan membawa korban ke RSUP Dr. Sardjito guna mendapatkan pertolongan awal.
“Korban mengalami luka sobek pada kepala sehingga harus mendapatkan sembilan jahitan, muka lebam-lebam karena mendapatkan banyak pukulan bibir pecah, mata sebelah kiri lebam karena benda tumpul sehingga menyebabkan pandangan kabur, badan bagian belakang lebam. Dari luka-luka yang diderita korban sehingga harus mendapatkan perawatan di RS Sardjito Yogyakarta,” jelasnya.
Karena kesalahpahaman dan main hakim sendiri, polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada orang-orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban.
Akhirnya, empat orang berhasil diamankan polisi antara lain AK (22), AP (18), SAP (28), dan WB (17).
Para pelaku yang telah ditangkap pun disangkakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan satu orang lagi karena masih anak-anak maka dititipkan di BPRSR Sleman,” tandasnya.****