Berita , Jabodetabek
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.
Admin
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada manajemen hotel yang telah menjalankan kepatuhan pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan usaha mereka,” ungkap Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada usaha pariwisata merupakan suatu keharusan, yang bertujuan sebagai tracing, juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.
“Aplikasi PeduliLindungi adalah prokes berbasis digital. Ini sifatnya keharusan yang mesti dipenuhi masing-masing usaha pariwisata," terangnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyatakan sejauh ini tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi terbilang sudah tinggi, dan belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda karena belum memasang QR Code.
“Apabila melanggar ada sanksinya berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,” tandas Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, selanjutnya akan tetap mensosialisasikan aturan ini kepada usaha-usaha Pariwisata di bawah naungan Dinas Parekraf. ** (Kontributor: Pitria Deswita)