Berita , Jabodetabek

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.

profile picture Admin
Admin
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada manajemen hotel yang telah menjalankan kepatuhan pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan usaha mereka,” ungkap Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada usaha pariwisata merupakan suatu keharusan, yang bertujuan sebagai tracing, juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.
“Aplikasi PeduliLindungi adalah prokes berbasis digital. Ini sifatnya keharusan yang mesti dipenuhi masing-masing usaha pariwisata," terangnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyatakan sejauh ini tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi terbilang sudah tinggi, dan belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda karena belum memasang QR Code.
“Apabila melanggar ada sanksinya berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,” tandas Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, selanjutnya akan tetap mensosialisasikan aturan ini kepada usaha-usaha Pariwisata di bawah naungan Dinas Parekraf. ** (Kontributor: Pitria Deswita)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025