Berita , Ekbis

Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra. Foto : (Hariane/Pandu S).

HARIANE – Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, TH, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa setelah TH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tanah kas desa Sampang, pihaknya melanjutkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Namun, pada 28 Februari lalu, yang bersangkutan justru tidak hadir.

"Nggih, benar. Saat panggilan pertama kemarin, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan sakit," kata Sendhy Pradana Putra, Selasa (04/03/2025), saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya menerima surat keterangan dokter dari kuasa hukum TH.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa TH tidak dalam kondisi sehat karena mengalami gula darah tinggi dan tekanan darah naik.

Atas hal tersebut, Kejari Gunungkidul kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap TH pada Kamis, 6 Maret 2025. Menurut Sendhy, tim penyidik kemungkinan akan langsung melakukan penahanan terhadap TH.

"Dimungkinkan demikian (penahanan langsung) untuk mempermudah jalannya proses," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Selasa (04/03/2025) ini merupakan agenda sidang perkara Suharman, dengan materi pemeriksaan saksi dari perusahaan serta keterangan dari TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, TH tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tersangka TH tidak hadir dalam sidang hari ini. Meski demikian, sidang tetap berjalan. Kemungkinan TH akan kami hadirkan pada sidang Selasa depan," tandasnya.

Suharman, yang merupakan Lurah Nonaktif Sampang, dan TH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk sidang perkara Suharman, kemungkinan masih sekitar lima kali lagi sampai dengan pembacaan vonis," ujar Sendhy.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025