Berita , Ekbis

Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra. Foto : (Hariane/Pandu S).

HARIANE – Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, TH, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa setelah TH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tanah kas desa Sampang, pihaknya melanjutkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Namun, pada 28 Februari lalu, yang bersangkutan justru tidak hadir.

"Nggih, benar. Saat panggilan pertama kemarin, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan sakit," kata Sendhy Pradana Putra, Selasa (04/03/2025), saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya menerima surat keterangan dokter dari kuasa hukum TH.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa TH tidak dalam kondisi sehat karena mengalami gula darah tinggi dan tekanan darah naik.

Atas hal tersebut, Kejari Gunungkidul kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap TH pada Kamis, 6 Maret 2025. Menurut Sendhy, tim penyidik kemungkinan akan langsung melakukan penahanan terhadap TH.

"Dimungkinkan demikian (penahanan langsung) untuk mempermudah jalannya proses," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Selasa (04/03/2025) ini merupakan agenda sidang perkara Suharman, dengan materi pemeriksaan saksi dari perusahaan serta keterangan dari TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, TH tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tersangka TH tidak hadir dalam sidang hari ini. Meski demikian, sidang tetap berjalan. Kemungkinan TH akan kami hadirkan pada sidang Selasa depan," tandasnya.

Suharman, yang merupakan Lurah Nonaktif Sampang, dan TH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk sidang perkara Suharman, kemungkinan masih sekitar lima kali lagi sampai dengan pembacaan vonis," ujar Sendhy.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Rabu, 30 Juli 2025
Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Rabu, 30 Juli 2025
Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Rabu, 30 Juli 2025
‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

Rabu, 30 Juli 2025
Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Rabu, 30 Juli 2025
Jam Berangkat dan Rute Perjalanan KRL Bogor Manggarai 30 Juli - 5 Agustus ...

Jam Berangkat dan Rute Perjalanan KRL Bogor Manggarai 30 Juli - 5 Agustus ...

Rabu, 30 Juli 2025
Awas, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Mulai Merangkak Naik

Awas, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Mulai Merangkak Naik

Rabu, 30 Juli 2025
Perhiasan Emas Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Dibanderol Berapa? Cek Harga Jual ...

Perhiasan Emas Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Dibanderol Berapa? Cek Harga Jual ...

Rabu, 30 Juli 2025
Wabup Gunungkidul Temukan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Wabup Gunungkidul Temukan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Rabu, 30 Juli 2025