Berita , Ekbis

Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra. Foto : (Hariane/Pandu S).

HARIANE – Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, TH, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa setelah TH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tanah kas desa Sampang, pihaknya melanjutkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Namun, pada 28 Februari lalu, yang bersangkutan justru tidak hadir.

"Nggih, benar. Saat panggilan pertama kemarin, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan sakit," kata Sendhy Pradana Putra, Selasa (04/03/2025), saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya menerima surat keterangan dokter dari kuasa hukum TH.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa TH tidak dalam kondisi sehat karena mengalami gula darah tinggi dan tekanan darah naik.

Atas hal tersebut, Kejari Gunungkidul kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap TH pada Kamis, 6 Maret 2025. Menurut Sendhy, tim penyidik kemungkinan akan langsung melakukan penahanan terhadap TH.

"Dimungkinkan demikian (penahanan langsung) untuk mempermudah jalannya proses," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Selasa (04/03/2025) ini merupakan agenda sidang perkara Suharman, dengan materi pemeriksaan saksi dari perusahaan serta keterangan dari TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, TH tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tersangka TH tidak hadir dalam sidang hari ini. Meski demikian, sidang tetap berjalan. Kemungkinan TH akan kami hadirkan pada sidang Selasa depan," tandasnya.

Suharman, yang merupakan Lurah Nonaktif Sampang, dan TH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk sidang perkara Suharman, kemungkinan masih sekitar lima kali lagi sampai dengan pembacaan vonis," ujar Sendhy.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025