HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menyebut dari 137 lahan parkir yang terdata, hanya kurang dari 100 lahan yang tidak memiliki izin.
Menanggapi permasalahan itu, Dishub Bantul menerjunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian untuk mendeteksi dan mencari penyebab sejumlah titik parkir yang belum berizin.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan penyebab dari lahan parkir yang belim berizin karena sejumlah faktor.
"Seperti pandemi COVID-19 kemarin, usaha yang mulanya tutup kini buka kembali sehingga lahan parkirnya tidak memiliki izin, dan juga usaha parkir yang berpindah pengelola namun tidak mengajukan perizinan parkiran," ujar Singgih kepada awak media, Kamis 7 September 2023.
Lahan Parkir Tak Berizin di Bantul
Pihaknya mengimbau agar pengelola usaha parkir segera mengajukan izin atau akan ditutup oleh Dishub Bantul.
Selain itu, banyak usaha - usaha parkir di setiap event yang diselenggarakan di Kabupaten Bantul tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Baik usaha parkir di kegiatan konser musik, pengajian hingga Bantul Expo belum terwadahi dalam PAD," ucapnya.
Singgih mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul, daerah berhak menerima hasil usaha parkir sebesar 40% dari penghasilan yang didapatkan.
"Maka dari itu, penyelanggaraan parkiran menjadi fokus kami, karena penghasilan 40% dari usaha parkiran masuk ke PAD," jelasnya.
Menurutnya, PAD dari usaha parkir hingga kini masih menjadi problematika setiap tahunnya. Dishub Bantul telah melaksanakan studi banding ke daerah lain tentang pengelolaan parkiran.
"PAD usaha parkir menjadi andalan di daerah lain, maka dari itu ini akan menjadi perhatian kami," ucapnya.