Berita , D.I Yogyakarta
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN Bantul
HARIANE - Usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu oleh Polda DIY, pengurus DPC PAN Bantul berinisial DA dinyatakan sudah tidak lagi menjabat.
Ketua DPC PAN Bantul, Wildan Nafis, mengatakan, setelah menerima kabar tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat pengajuan untuk pengganti DA ke DPP PAN. Hal ini otomatis membuat DA tidak lagi memiliki jabatan di internal partai..
"Jadi, statusnya sudah kami ajukan ke DPP PAN untuk diganti. Dan, saat ini surat penggantian dari DPP sudah kami terima," katanya saat dihubungi, Kamis 24 April 2025.
Disinggung soal penetapan mantan pimpinan DPRD Bantul dan anggota DPRD Bantul tersebut, Wildan mengaku para pengurus PAN Bantul sangat terkejut.
Sebab, Wildan yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DIY ini dan pengurus PAN Bantul tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA.
"Jadi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan partai. Yang dilakukan DA itu persoalan personal," ucapnya.Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana uang palsu di Mapolda DIY pada Kamis pagi. Salah satu pelaku yang dihadirkan pada sesi tersebut adalah DA (46) warga Kasihan, Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Probo Satrio menyatakan, DA ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/10/IV/2025/Satreskrim/Polresta Yogayakarta/Polda DIY, tertanggal 16 April 2025. DA ditangkap bersama dengan RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) warga Keraton, Kota Jogja.
Probo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja pada Sabtu 05 April 2025 lalu. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Jogja.
Lalu petugas dari Polresta Jogja menyelidiki dan melihat rekaman CCTV. Pada 15 April 2025, petugas dari Polresta Jogja menangkap tersangka DP.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," katanya.
DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, lanjut Probo, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.