Berita , D.I Yogyakarta
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN Bantul
Yohanes Angga
Polda DIY menggelar acara konferensi pers dengan menghadirkan tersangka berinisial DA atas kasus peredaran uang palsu pada Kamis 24 April 2025. Foto/istimewa.
Adapun ancaman hukuman terhadap ketiga pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh polisi 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Xiaomi 11T dan 1 unit Vivo V30e.