Berita , D.I Yogyakarta
Ditresnarkoba Polda DIY Tangkap 28 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang
HARIANE - Awal tahun 2024 lebih tepatnya dalam kurun waktu satu bulan yakni pada Januari 2024, Ditresnarkoba Polda DIY telah menangkap 28 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Para tersangkut itu, diamankan oleh pihaknya di 22 lokasi yang berada di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul dan Wonosobo.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena merinci ada 14 lokasi penangkapan berada di wilayah Sleman, 5 TKP di Kota Yogyakarta, 2 TKP Bantul, dan Wonosobo.
"Mereka ini terlibat sejumlah kasus berbeda, mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau gorila psikotropika dan obat berbahaya atau obaya," ungkapnya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sementara, total sabu sebanyak 157,61 gram, ganja 44,78 gram, tembakau gorila 7,49 gram, psikotropika 49,5 butir dan obaya sebanyak 25.294 butir yang diamankan oleh pihaknya.
"Dengan disitanya barang bukti, ini mampu menyelamatkan 27.129 orang dari penyalahguna narkoba dan obaya," ujarnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan dari puluhan kasus yang diungkap ini ada kasus yang paling menonjol yakni pesta sabu yang dilakukan di sebuah hotel.
"Peristiwa terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka," ujarnya.
Tiga tersangka itu yakni FA, AD dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong. Ketiganya diidentifikasi ada sebagai pengguna dan pengedar.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dimana polisi menangkap jaringan di atasnya yakni tersangka berinisial AD. Dari tangan AD, berhasil disita 166 paket sabu-sabu. Masih dalam rangkaian kasus itu, polisi juga mengamankan DS dengan barang bukti 31 paket sabu sebanyak 38,7 gram.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba paling atas dalam kasus ini.****