Berita , D.I Yogyakarta
Dokter Gadungan PSS Sleman Ditangkap, Gunakan Ijasah Palsu Saat Melamar Pekerjaan
Wahyu Turi
Jumpa pers Polresta Sleman penangkapan dokter gadungan PSS Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku baru ditangkap di 24 Januari 2024 di rumahnya Cibodas Tangerang.
“Modusnya pelaku menggunakan ijazah palsu, untuk bekerja sebagai dokter di PT. PSS Sleman. Untuk motifnya tersangka bekerja sebagai dokter gadungan untuk mendapatkan uang atau gaji. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” tutupnya.****