Berita , D.I Yogyakarta
DPC PKB Kota Yogyakarta Laporkan Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
HARIANE - DPC PKB Kota Yogyakarta melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke Polresta Yogyakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024 atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilontarkan Lukman Edy.
Dalam statement Lukman Edy itu menyebut tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan akuntabel.
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi menyebut apa yang disampaikan Lukman Edy tersebut mencederai institusi partai karena tidak sesuai dengan fakta di internal PKB sendiri.
"Kami melaporkan kaitannya dengan pencemaran nama baik dan berita bohong, karena apa yang disampaikan oleh beliau tidak sesuai dengan fakta di internal PKB. Jadi, ada pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE," ujar Solihul.
Solihul menyebut keputusan membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan keputusan partai dan dilakukan seluruh tingkat kepengurusan PKB di Indonesia, baik DPC, DPW, hingga DPP.
"Jadi, langkah ini inisiatif kami dalam pertemuan internal partai, adalah melaporkan ke kepolisian. Kasus sudah bergulir, karena DPP juga melaporkan ke Mabes," urai Solihul.
Pihaknya melampirkan barang bukti berupa ucapan Lukman Edy yang terdokumentasi melalui media mainstream, maupun media sosial pada pelaporan tersebut.
"Kami sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy, baik media cetak, elektronik, atau Youtube," ujarnya.****