Berita , D.I Yogyakarta

DPO Penipuan Pemberangkatan Haji Khusus Diamankan Tim Tabur Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
DPO penipuan pemberangkatan haji khusus (tengah) berhasil diamankan. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY berhasil mengamankan terpidana Vinny Shintia Dewi (44 tahun) yang menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus.

Vinny Shintia Dewi diamankan di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental mobil bernama "Victory Rental" berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, saat diamankan, Vinny Shintia Dewi sedang duduk santai di rumahnya dan tidak ada perlawanan yang dilakukan.

“Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian terpidana Vinny Shintia Dewi oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” terang Herwatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dijelaskan, kasus penipuan itu berawal saat Vinny Shintia Dewi menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp. 138 juta per satu orang.

Terdakwa berupaya menarik minat korban yang mengatakan bahwa bisa langsung berangkat haji setelah pembayaran lunas.

Kebetulan Vinny Shintia Dewi adalah pemilik sekaligus Komisaris PT. Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang Penyelenggara Haji dan Umroh yang bertempat di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.

“Karena korban Yennie Agustien tertarik dengan tawaran terdakwa Vinny Shintia Dewi, selanjutnya korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk dua orang yaitu Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman,” katanya.

Korban kemudian melakukan pembayaran untuk dua orang dengan cara mengangsur, baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 dengan total Rp. 276 juta.

Pada 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh Haris yang merupakan suami terdakwa dengan mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp. 101.530.000 untuk dua orang.

Korban yang menyetujui hal itu kemudian melakukan transfer sejumlah nominal tersebut pada 14 Agustus 2018 ke nomor rekening terdakwa.

“Sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000, kemudian korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018,” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB