Berita , D.I Yogyakarta
DPO Penipuan Pemberangkatan Haji Khusus Diamankan Tim Tabur Kejati DIY
Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.
Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban.
Seluruh uang yang sudah diterima dari korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, dan PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.
Vinny Shintia Dewi kemudian didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atas kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan"; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan"; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdakwa kemudian menyatakan kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi.
Setelah diterimanya putusan kasasi, saat akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, Vinny Shintia Dewi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yakni di Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
Usai menjadi DPO, Vinny Shintia Dewi akhirnya dapat diamankan pada 7 Agustus 2024 sekira pukul 11.15 WIB.****