Berita , D.I Yogyakarta

DPO Penipuan Pemberangkatan Haji Khusus Diamankan Tim Tabur Kejati DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
DPO penipuan pemberangkatan haji khusus (tengah) berhasil diamankan. (Foto: Kejati DIY)

Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.

Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban.

Seluruh uang yang sudah diterima dari korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, dan PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.

Vinny Shintia Dewi kemudian didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atas kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan"; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan"; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdakwa kemudian menyatakan kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi.

Setelah diterimanya putusan kasasi, saat akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, Vinny Shintia Dewi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yakni di Pedalangan, Banyumanik, Semarang.

Usai menjadi DPO, Vinny Shintia Dewi akhirnya dapat diamankan pada 7 Agustus 2024 sekira pukul 11.15 WIB.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025