Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Belum Temukan Nama Tersangka
HARIANE - Status perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman sudah berada di tahap penyidikan.
Kasus korupsi dana hibah di Sleman, Yogyakarta ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri sejak awal tahun 2023 dan pada April 2023 dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 70 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Sleman terkait dengan dana hibah pariwisata.
Meski demikian hingga saat ini belum ada nama yang dijadikan tersangka atas kasus ini.
“Belum ada tersangka, lebih kurang ada 70an saksi yang diperiksa,” kata Triskie kepada Hariane pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Saksi-saksi yang diperiksa itu di antaranya berasal dari dinas terkait serta pihak-pihak lain atau kelompok wisata yang menerima dana hibah.
Lebih lanjut pihaknya akan kembali mengadakan rapat ada atau tidaknya saksi tambahan yang akan diperiksa.
“Untuk saksi masih kita rapatkan kembali,” sambungnya.
Dana hibah pariwisata itu awalnya dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada tahun 2020 sebesar Rp 68,5 milyar.
Bantuan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan sektor pariwisata kala pandemi Covid-19.
Dana tersebut diturunkan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/km.7/2020.