Berita , D.I Yogyakarta

Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada Investasi Pribadi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Korupsi pt taru martani
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani.

Pada Senin, 22 April 2024 lalu penyidik Kejati DIY telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani yaitu Direksi dan Komisaris,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Senin, 29 April 2024.

Perkara Dugaan Korupsi di PT Taru Martani

Dijelaskan, sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa tindak pidana di PT Taru Martani, utamanya aliran dana di periode 2022-2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani tahun 2022 hingga Mei 2023 terdapat beberapa temuan.

Salah satu temuannya ialah adanya aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022, tepatnya neraca per 31 Desember 2022 pada akun Kas dan Setara Kas terdapat saldo Rp 43.358.616.547.

Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.

“Kemudian pada neraca per 31 Mei 2023 non audited, saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar, sehingga menjadi Rp 18,7 miliar,” terang Herwatan.

Atas temuan tersebut, kemudian tercium adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future dan aktivitas ini tidak tercatat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2022.

Pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 juga tidak ada rencana investasi trading yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025