Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada Investasi Pribadi
Penyidikan kemudian berlanjut sehubungan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi yang menggunakan dana kas PT Taru Martani.
“Seseorang dalam PT Taru Martani melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022,” jelasnya.
“Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani,” sambungnya.
Atas dugaan perkara tersebut, Penyidik Kejati DIY menyangkakan,
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anak perusahaan: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****