Berita , D.I Yogyakarta

Dugaan Money Politic, Paslon 03 & Istri Cawali Singgih Raharjo Dilaporkan ke Bawaslu Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu yogyakarta
Pelaporan dugaan money politic yang dilakukan istri salah satu kontestan Pilkada Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk melaporkan dugaan money politic yang dilakukan pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota, Afnan-Singgih.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.

"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan  ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu, 6 November 2024.

Susanto bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Yogyakarta menyatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

"Kita laporkan adanya money politic dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, serta dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu Yogyakarta dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap  proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025