Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Money Politic, Paslon 03 & Istri Cawali Singgih Raharjo Dilaporkan ke Bawaslu Yogyakarta
HARIANE - Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk melaporkan dugaan money politic yang dilakukan pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota, Afnan-Singgih.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.
"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu, 6 November 2024.
Susanto bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Yogyakarta menyatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
"Kita laporkan adanya money politic dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, serta dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu Yogyakarta dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," tandasnya.****