HARIANE – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyoroti adanya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Saat ini, Endah sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan klarifikasi kepada kedua ASN yang bersangkutan agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Sekda, kepala kepegawaian, kepala dinas terkait hukum sudah saya disposisi sejak kemarin untuk dibicarakan, diklarifikasi, dan dilakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Endah Subekti Kuntariningsih.
Endah mengakui bahwa perselingkuhan merupakan tindakan yang sangat menyalahi norma. Namun demikian, pihaknya tetap akan patuh pada hukum yang berlaku untuk menindak kedua ASN tersebut apabila terbukti bersalah.
"Secara pribadi, sebagai manusia, sebagai perempuan, tidak ada satu orang pun di dunia ini yang akan setuju dengan perselingkuhan. Tetapi kepala daerah harus berdiri di dua kaki, kapan saat menjadi pribadi dan kapan saat menjadi kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Endah sudah menerima laporan terkait kasus ini dan telah mempelajarinya. Harapannya, tidak ada lagi kejadian serupa, baik di kalangan pegawai pemerintah maupun masyarakat umum.
Mbak Endah, sapaan akrabnya, dalam apel bersama pegawai Pemkab Gunungkidul pada hari pertama kerja lalu juga sudah menyinggung masalah perselingkuhan ini di hadapan para ASN. Pihaknya menekankan agar seluruh ASN dapat menjaga nama baik Bumi Handayani.
"Di bulan puasa ini kita mendapat hidayah, mendapatkan berkah untuk perilaku kita semua. Kita jaga agar bisa menjaga nama baik Kabupaten Gunungkidul dan membawa nama baik keluarga kita," pesan Endah.
Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi disposisi dari bupati.
Nantinya, apabila disposisi sudah diterima, pihaknya akan segera membentuk tim yang terdiri dari kepegawaian BKPPD, Inspektorat Daerah, dan OPD tempat kedua ASN bekerja.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Selain itu, tim juga akan memeriksa saksi untuk dimintai keterangan.
"Hasil keterangan dan bukti akan dihimpun lalu disimpulkan. Kemudian dibuat laporan hasil pemeriksaan dan dilaporkan ke bupati, salah satunya terkait rekomendasi hukuman disiplin. Jika bupati setuju, maka akan ditindaklanjuti. Namun, bupati juga bisa mengambil kebijakan lain di luar rekomendasi tim," kata Sunawan.