Sunawan menambahkan, apabila terbukti bahwa kedua ASN telah melakukan hubungan suami istri di kantor Pemkab Gunungkidul, maka hal itu melanggar PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, Pasal 14, dengan ancaman hukuman disiplin berat.
Sanksi atas pelanggaran tersebut nantinya bisa berupa pembebasan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.
"Itu jika terbukti. Kita tidak boleh berandai-andai, kita buktikan dulu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang diduga telah melakukan tindak perselingkuhan saat ini sudah menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran pimpinan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, selaku instansi tempat keduanya bekerja.
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua ASN tersebut mengaku sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 silam.
"Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku telah menjalin hubungan sejak 2022, ketika salah satunya masih belum berumah tangga," kata Supartono saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).****