Berita , D.I Yogyakarta
Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp 400 Juta
"Karena tersangka menghimpun dan mengumpulkan dana sebagai seorang pejabat negara dan mengatasnamakan SMKN 2 Sewon yang notabene instansi pemerintah," tegasnya.
Menurutnya, sementara ini total uang yang dipergunakan oleh tersangka selama menjabat Kepala SMKN 2 Sewon tanpa bukti dukung yang sah sebesar Rp 399.746.789.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Ismunardi mengungkapkan, kasus ini menjadi refleksi bagi kepala sekolah agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.****