Berita , D.I Yogyakarta

Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp 400 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp 400 Juta
Tersangka eks Kepala SMKN 2 Sewon Titis Sukowanto (rompi orange) ditahan di rutan sementara Kejari Bantul. Foto/istimewa.

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan eks Kepala SMKN 2 Sewon, Bantul Titis Sukowanto sebagai tersangka kasus korupsi uang iuran siswa. Tersangka melakukan markup biaya pengadaan fasilitas sekolah yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu mengatakan, tersangka menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Sewon sejak 2018 silam. Tipikor yang dilakukan Titis merentang dari masa jabatannya hingga 2022.

"Tersangka markup kegiatan sekolah hingga menguntungkan secara pribadi hingga hampir Rp 400 juta," katanya, Minggu 23 Maret 2025. 

Jangkung menjelaskan, uang tersebut bersumber dari dana komite yang dikumpulkan dari sumbangan wali murid yang berlangsung sejak 2018 silam. 

Inisiasi itu untuk meningkatkan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah yang tidak dibiayai dana BOS dan APBD. Pengelolaan keuangannya oleh Komite Sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan Wakil Ketua yaitu Sanyoto.

Penggalangan dana komite sekolah tersebut sudah mendapat persetujuan dari wali murid. Menurutnya, dalam pencairan uang komite sekolah tersebut harus ada izin dan pengajuan proposal.

"Namun, tersangka pada 2020 langsung mencairkannya untuk perbaikan sarpras sekolah, tanpa ada persetujuan dari komite," ujarnya. 

Menurutnya, tersangka melakukan markup dari sejumlah pengadaan kegiatan sekolah. Misalnya saja terhadap pengadaan atribut yang harga sebenarnya Rp 99,5 juta tetapi dimarkup menjadi Rp 156,7 juta.

Selain itu, tersangka Titis juga mendapat cashback dari kegiatan kunjungan industri pada 2019 hingga 2020. Cashback tersebut didapatkannya dari travel penyedia PT Karika Tour.

"Besarannya mencapai sekitar Rp 53 juta," ungkap Jangkung.

Kegiatan kunjungan industri siswa itu menggunakan dana biaya operasional penyelenggara (BOP) dari masing-masing siswa. Tersangka juga turut membeli air conditioner sebesar Rp 19,7 juta dan perjalanan dinas Rp 10 juta yang tidak disertai pelaporan yang jelas. 

Jangkung mengungkapkan, dana yang dimarkup dan digelapkan tersangka memang bukan keuangan negara melainkan uang pribadi masing-masing wali murid. Namun, menurutnya berdasarkan keterangan saksi ahli tetap menjadi kerugian keuangan negara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025