Berita
Firli Bahuri Dicekal Usai Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap SYL, Polisi Ungkap Alasannya
HARIANE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicekal setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Firli Bahuri pada hari ini, Jumat, 24 November 2023 pagi.
Pencekalan terhadap Firli Bahuri ini dilakukan agar ia tidak dapat pergi ke luar negeri.
Polisi Ungkap Alasan Pencekalan terhadap Firli Bahuri
Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujarnya Jumat, 24 November 2023.
Pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Adapun surat permohonan peencekalan tersebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terkait penecekalan ini, Ade Safri mengungkapkan ha ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya.