Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencurian Gamelan di Piyungani Bantul Diamankan Polisi, Gasak 1 Set Seharga Rp 46 Juta
HARIANE - Pelaku pencurian gamelan di Piyungan Bantul berhasil dibekuk bersama barang bukti hasil curian.
Peristiwa pencurian gamelan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kuden, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
Pelaku yang sudah diamankan ini saat ini telah mendekam di Mapolsek Piyungan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Pencurian Gamelan di Piyungan
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dari keterangan awal pelaku pencurian yakni inisial SB (40) dan JWS (36) awalnya mereka berpura-pura sebagai warga sekitar di lokasi kejadian.
Keduanya kemudian merusak jendela dan masuk ke TKP untuk mengambil satu set alat musik gamelan.
Gamelan tersebut kemudian dimasukkan ke tas lalu keduanya pergi menggunakan motor yang telah dibawa sebelumnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 46 juta dan kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan.
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB Unit Reskrim Polsek Piyungan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Adapun para pelaku pencurian gamelan di Piyungan ini ditangkap di Dusun Cempoko Jajar dan Salakan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Piyungan setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta dari keterangan para saksi,” kata Jeffry, Jumat, 16 Juni 2023.