Berita , D.I Yogyakarta
Gelapkan Belasan Motor Milik Rentalan, Perempuan Asal Klaten Diamankan Polisi
HARIANE - Seorang perempuan, inisial SR, warga Sidokaton, Prambanan, Klaten nekat melakukan penipuan dan menggelapkan puluhan sepeda motor milik rental motor.
Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan melakukan perbuatan itu lantaran terlilit hutang hingga puluhan juta.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, kejadian tersebut terjadi antara tanggal 12 Mei 2024 sampai 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya, pelaku mendatangi sebuah rental di jalan Student Castle, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan tujuan akan menyewa satu unit sepeda motor Honda Scopy.
“Saat itu pelaku akan menyewa dari tanggal 12 Mei 2024 hingga tanggal 17 Mei 2024 dengan biaya sewa 1 harinya sebesar Rp 180 ribu,” kata Andika, Selasa, 27 Agustus 2024.
Selama waktu sewa itu, diketahui pelaku sudah membayarkan secara lunas motor yang disewanya.
Beberapa hari kemudian, secara bertahap pelaku kembali menyewa beberapa unit kendaraan sepeda motor di rentalan milik korban.
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, pelaku terakhir kalinya menyewa dua unit sepeda motor lagi kepada korban.
Ternyata, korban telah menyewa belasan sepeda motor serta mobil milik korban. Namun, seluruhnya tidak dikembalikan ke tempat penyewaan.
“Selain menyewa beberapa unit sepeda motor, pelaku ternyata juga menyewa mobil milik korban. Sehingga atas kejadian korban menderita kerugian 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” terangnya.
Sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Depok Barat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas piket kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.