Berita , D.I Yogyakarta
Gelar Pengajian di Masjid, Seorang Ustaz di Bantul Diduga Bagi-bagi Kaos Pasangan Capres-cawapres
"Karena ini nanti akan menentukan jenis pelanggarannya mengarah kemana? Sebab dalam UU Pemilu jelas jika pelaksana, tim dan peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," katanya.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, jika dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye di Sriharjo merupakan hasil temuan dari Panwascam. Saat itu, Panwascam menemukan jika ada dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi kampanye.
"Untuk itu, saya minta teman-taman mulai hari ini dilakukan penelusuran. Untuk memperjelas konstruksinya," imbuh Didik.
Menurut Didik, sejauh ini, dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye baru kali pertama ditemukan oleh Panwascam dan Bawaslu Bantul.
Sebab, sejauh ini, pihak Bawaslu maupun Panwascam belum pernah mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran di tempat ibadah maupun tempat pendidikan serta tempat pemerintahan yang dilarang digunakan untuk kampanye. ****