Berita , D.I Yogyakarta
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Wahyu Turi
Polda DIY amankan seorang pemuda pelaku penipuan berkedok cinta atau love scamming. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku guru les Bahasa Inggris,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.****