Gaya Hidup

Hukum Akikah untuk Janin Keguguran, Apakah Tetap Sunnah?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan mengenai hukum akikah untuk janin keguguran. (Pexels/Lisa Fotios)

HARIANE – Hukum akikah untuk janin keguguran belum banyak diketahui oleh masyarakat Muslim dan masih menjadi tanda tanya besar.

Selama ini banyak umat Islam yang menganggap kalau akikah hanya diperuntukkan untuk bagi yang lahir kedunia dengan kondisi selamat dan tumbuh hingga besar.

Sehingga tak heran jika banyak yang masih belum tahu apakah janin yang keguguran perlu di akikahi atau tidak.

Lantas bagaimana hukum akikah untuk janin keguguran dan adakah dalilnya? Simak penjelasan selengkapnya disini.

Ketentuan Akikah

Akikah adalah istilah yang digunakan saat seseorang menyembelih binatang pada hari ke tujuh kelahiran anak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah.

Berdasarkan keterangan dari NU Online, hukum akikah adalah sunnah muakkad sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi di kitab Al-Adlaha yang bunyinya :

hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan tentang akikah dalam hadis riwayat At Tirmidzi. (NU Online)

Artinya, “Dari Samurah, ia berkata, Nabi Muhammad bersabda bahwasannya seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya,”.

Umumnya, binatang yang digunakan untuk aqiqah adalah binatang yang memiliki ketentuan yang sama dengan binatang kurban. Baik dari segi jenis, usia dan kondisinya.

Hanya saja dalam beberapa kitab fiqih disebutkan kalau jenis binatang untuk akikah sebaiknya berupa kambing.

Ketentuan akikah yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sementara anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025