Gaya Hidup

Hukum Akikah untuk Janin Keguguran, Apakah Tetap Sunnah?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan mengenai hukum akikah untuk janin keguguran. (Pexels/Lisa Fotios)

HARIANE – Hukum akikah untuk janin keguguran belum banyak diketahui oleh masyarakat Muslim dan masih menjadi tanda tanya besar.

Selama ini banyak umat Islam yang menganggap kalau akikah hanya diperuntukkan untuk bagi yang lahir kedunia dengan kondisi selamat dan tumbuh hingga besar.

Sehingga tak heran jika banyak yang masih belum tahu apakah janin yang keguguran perlu di akikahi atau tidak.

Lantas bagaimana hukum akikah untuk janin keguguran dan adakah dalilnya? Simak penjelasan selengkapnya disini.

Ketentuan Akikah

Akikah adalah istilah yang digunakan saat seseorang menyembelih binatang pada hari ke tujuh kelahiran anak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah.

Berdasarkan keterangan dari NU Online, hukum akikah adalah sunnah muakkad sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi di kitab Al-Adlaha yang bunyinya :

hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan tentang akikah dalam hadis riwayat At Tirmidzi. (NU Online)

Artinya, “Dari Samurah, ia berkata, Nabi Muhammad bersabda bahwasannya seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya,”.

Umumnya, binatang yang digunakan untuk aqiqah adalah binatang yang memiliki ketentuan yang sama dengan binatang kurban. Baik dari segi jenis, usia dan kondisinya.

Hanya saja dalam beberapa kitab fiqih disebutkan kalau jenis binatang untuk akikah sebaiknya berupa kambing.

Ketentuan akikah yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sementara anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB