Gaya Hidup

Hukum Akikah untuk Janin Keguguran, Apakah Tetap Sunnah?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan mengenai hukum akikah untuk janin keguguran. (Pexels/Lisa Fotios)
hukum akikah untuk janin keguguran
Kambing adalah hewan yang umumnya disembelih untuk akikah. (Pexels/Trinity Kubassek)

Pelaksanaan akikah tidak harus tepat di hari ke tujuh, orang tua juga bisa tetap melaksanakan akikah pada hari kelipatan tujuh.

Misalnya hari ke empat belas, hari ke dua puluh satu atau saat masa nifas sang ibu belum selesai. Namun jika bayi belum di aqiqahi hingga baligh, maka gugurlah kesunnahan dari kedua orang tuanya.

Hukum Akikah untuk Janin Keguguran

Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum akikah untuk janin keguguran tergantung dari usia dan wujud dari bayi itu sendiri.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan jika sang ibu mengalami keguguran saat usia janin belum mencapai empat bulan atau belum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kesunnahan untuk melakukan akikah.

Berikut adalah penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra :

hukum akikah untuk janin keguguran
Penjelasan dalam Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra karya Ibnu Hajar. (Kemenag)

Artinya, “ Akikah hanya disunnahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan),”.

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa akikah sebaiknya tetap dilaksanakan oleh orang tua meskipun janin tersebut keguguran.

Manurut mereka, akikah adalah bentuk dari amal kebaikan. Yaitu sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diberikan Allah kepada kedua orang tua meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan kalau hukum akikah untuk janin keguguran ada dua, yaitu :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Rabu, 15 Mei 2024 16:29 WIB
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kulon Progo Gelar Bimtek Jurnalistik

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kulon Progo Gelar Bimtek Jurnalistik

Rabu, 15 Mei 2024 16:12 WIB
Respon Penghapusan Kelas BPJS, Ini Yang Bakal Dilakukan Dinkes Bantul dan RSUD Panembahan ...

Respon Penghapusan Kelas BPJS, Ini Yang Bakal Dilakukan Dinkes Bantul dan RSUD Panembahan ...

Rabu, 15 Mei 2024 16:07 WIB
Polda Jabar Rilis DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, Begini Ciri-ciri ...

Polda Jabar Rilis DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, Begini Ciri-ciri ...

Rabu, 15 Mei 2024 16:01 WIB
Ramaikan Pilkada 2024, Wakil Bupati Gunungkidul dan Wakil Ketua DPW PAN DIY Daftarkan ...

Ramaikan Pilkada 2024, Wakil Bupati Gunungkidul dan Wakil Ketua DPW PAN DIY Daftarkan ...

Rabu, 15 Mei 2024 15:37 WIB
Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rabu, 15 Mei 2024 15:35 WIB
Update Kasus Korupsi Timah : Helena Lim Diperiksa, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung

Update Kasus Korupsi Timah : Helena Lim Diperiksa, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung

Rabu, 15 Mei 2024 15:32 WIB
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Rabu, 15 Mei 2024 15:31 WIB
Lagi, Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari ini

Lagi, Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari ini

Rabu, 15 Mei 2024 14:09 WIB
Pemkab Bantul Bakal Terima Investasi Asing Capai 27,4 USD Untuk Bangun Pabrik Pengolahan ...

Pemkab Bantul Bakal Terima Investasi Asing Capai 27,4 USD Untuk Bangun Pabrik Pengolahan ...

Rabu, 15 Mei 2024 12:51 WIB