Pelaksanaan akikah tidak harus tepat di hari ke tujuh, orang tua juga bisa tetap melaksanakan akikah pada hari kelipatan tujuh.
Misalnya hari ke empat belas, hari ke dua puluh satu atau saat masa nifas sang ibu belum selesai. Namun jika bayi belum di aqiqahi hingga baligh, maka gugurlah kesunnahan dari kedua orang tuanya.
Hukum Akikah untuk Janin Keguguran
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum akikah untuk janin keguguran tergantung dari usia dan wujud dari bayi itu sendiri.
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan jika sang ibu mengalami keguguran saat usia janin belum mencapai empat bulan atau belum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kesunnahan untuk melakukan akikah.
Berikut adalah penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra :
Artinya, “ Akikah hanya disunnahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan),”.
Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa akikah sebaiknya tetap dilaksanakan oleh orang tua meskipun janin tersebut keguguran.
Manurut mereka, akikah adalah bentuk dari amal kebaikan. Yaitu sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah yang diberikan Allah kepada kedua orang tua meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.
Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan kalau hukum akikah untuk janin keguguran ada dua, yaitu :