Penjelasan mengenai hukum akikah untuk janin keguguran. (Pexels/Lisa Fotios)
1. Apabila keguguran terjadi sebelum Allah meniupkan ruh kepada janin atau sebelum empat bulan, maka orang tua tidak disunnahkan melakukan akikah.
2. Apabila keguguran terjadi setelah Allah meniupkan ruh kepada janin atau setelah empat bulan, maka orang tua disunnahkan tetap melakukan akikah.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum akikah untuk janin keguguran yang sebaiknya diketahui. ****
Temukan artikel lannya di Harianejogja.com
BACA JUGA: Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU