HARIANE – Hukum akikah untuk janin keguguran belum banyak diketahui oleh masyarakat Muslim dan masih menjadi tanda tanya besar.
Selama ini banyak umat Islam yang menganggap kalau akikah hanya diperuntukkan untuk bagi yang lahir kedunia dengan kondisi selamat dan tumbuh hingga besar.
Sehingga tak heran jika banyak yang masih belum tahu apakah janin yang keguguran perlu di akikahi atau tidak.
Lantas bagaimana hukum akikah untuk janin keguguran dan adakah dalilnya? Simak penjelasan selengkapnya disini.
Ketentuan Akikah
Akikah adalah istilah yang digunakan saat seseorang menyembelih binatang pada hari ke tujuh kelahiran anak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah.
Berdasarkan keterangan dari NU Online, hukum akikah adalah sunnah muakkad sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi di kitab Al-Adlaha yang bunyinya :
Artinya, “Dari Samurah, ia berkata, Nabi Muhammad bersabda bahwasannya seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya,”.
Umumnya, binatang yang digunakan untuk aqiqah adalah binatang yang memiliki ketentuan yang sama dengan binatang kurban. Baik dari segi jenis, usia dan kondisinya.
Hanya saja dalam beberapa kitab fiqih disebutkan kalau jenis binatang untuk akikah sebaiknya berupa kambing.
Ketentuan akikah yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sementara anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.