Hari yang tergolong sebagai hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Menurut laman resmi Kemenag NTB, hari tasyrik adalah hari di mana daging-daging kurban didendeng atau dipanaskan di bawah teriknya matahari.
Hukum Kurban Idul Adha
Hukum kurban pada hari raya Idul Adha ini bisa berbeda-beda tergantung masing-masing kondisi umat Islam.
NU Online mengatakan bahwa berkurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu. Status hukumnya sendiri tergolong ke dalam sunnah muakkadah.
Namun, jika seseorang sudah bernadzar akan berkurban sebelumnya, maka hukumnya menjadi wajib.
Anjuran atau dalil kurban ini banyak disebutkan dalam hadits. Salah satunya adalah yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah.
Arti dari isi riwayat tersebut yakni tidak ada amal manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah SWT selain mengalirkan darah (menyembelih kurban).
Sebelum adanya hadits tersebut, Allah SWT juga sudah mengajurkan hambanya untuk berkurban dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar Ayat 2.