Artikel

Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
HARIANE - Beberapa orang seringkali lupa terhadap hukum menjual daging kurban bagi penerima, sehingga hasil kurban dijual untuk kebutuhan pribadi.
Padahal, pemahaman tentang hukum menjual daging kurban bagi penerima menjadi ilmu fiqih yang penting diketahui agar tidak melanggar aturan Islam.
Ada beberapa ketentuan yang tercatat dalam penjelasan hukum menjual daging kurban bagi penerima yang disampaikan oleh para ulama.
Beberapa ulama berpendapat jika hukum menjual daging kurban bagi penerima adalah tidak boleh, namun beberapa ulama yang lain mengungkapkan boleh dengan hal-hal tertentu.
BACA JUGA : Cara Memasak Daging Sapi Agar Empuk, Tanpa Presto Hanya 17 Menit

Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima?

Dilansir dari kanal Youtube Rumah Fiqih, Ustadz M. Aqil Haidar menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban dapat diklasifikasikan berdasarkan orang yang menerimanya.
Berikut klasifikasi terkait hukum menjual daging kurban bagi yang menerima.

1. Orang yang berkurban

Jika yang menjual daging kurban adalah orang yang berkurban (shohibul qurban) itu sendiri, maka hukumnya adalah haram.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya,
"Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB