Artikel
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Feni Amelia
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. mengatakan bahwa orang yang menjual kulit tidak sah atau tidak ada kurban baginya, terlebih jika menjual daging dan lainnya.
2. Fakir Miskin
Jika yang menjual daging kurban adalah fakir miskin yang menerima pemberian daging kurban, maka diperbolehkan. Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib karya Zakaria al-Anshari yang artinya, "Wajib bagi orang yang berkurban untuk bersedekah kepada fuqoro dari hewan kurbannya, diberikan sebagai hak milik untuk orang-orang fakir muslimin dalam keadaan mentah supaya dapat dijual atau diberikan kembali kepada orang lain,"BACA JUGA : Cara Mengolah dan Menyimpan Daging Kurban Selama Wabah PMK, Daging dan Jeroan Tidak Boleh Disatukan!