Artikel

Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. mengatakan bahwa orang yang menjual kulit tidak sah atau tidak ada kurban baginya, terlebih jika menjual daging dan lainnya.

2. Fakir Miskin

Jika yang menjual daging kurban adalah fakir miskin yang menerima pemberian daging kurban, maka diperbolehkan.
Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib karya Zakaria al-Anshari yang artinya,
"Wajib bagi orang yang berkurban untuk bersedekah kepada fuqoro dari hewan kurbannya, diberikan sebagai hak milik untuk orang-orang fakir muslimin dalam keadaan mentah supaya dapat dijual atau diberikan kembali kepada orang lain,"
BACA JUGA : Cara Mengolah dan Menyimpan Daging Kurban Selama Wabah PMK, Daging dan Jeroan Tidak Boleh Disatukan!

3. Orang Kaya

Jika orang yang menjual daging kurban adalah orang kaya sebagai penerima, maka hukumnya adalah haram.
Pemberian kurban kepada orang kaya bukan merupakan bagian dari sedekah pemberian hak milik, tetapi hanya dalam rangka pemberian hak sebagai pemanfaatan.
Dalam hal ini, pemanfaatan kurban yang dimaksud seperti halnya kulit yang dijadikan sebagai baju dan sebagainya, sehingga tidak diperkenankan untuk dijual.
Selain itu, dilansir dari kanal Youtube Bali Mengaji, Ustadz Farhan Abu Furaihan menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh bagi yang orang yang berkurban.
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual dagingnya karena ia telah niat untuk ibadah berkurban kepada Allah Swt.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ibu Asal Umbulharjo Kota Jogja Ditangkap Selundupkan Pil Sapi Untuk Anak di Rutan ...

Ibu Asal Umbulharjo Kota Jogja Ditangkap Selundupkan Pil Sapi Untuk Anak di Rutan ...

Rabu, 15 Mei 2024 17:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya 17-31 Mei 2024, Tersebar di Beberapa Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Surabaya 17-31 Mei 2024, Tersebar di Beberapa Lokasi Berbeda

Rabu, 15 Mei 2024 17:02 WIB
Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Rabu, 15 Mei 2024 16:29 WIB
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kulon Progo Gelar Bimtek Jurnalistik

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag Kulon Progo Gelar Bimtek Jurnalistik

Rabu, 15 Mei 2024 16:12 WIB
Respon Penghapusan Kelas BPJS, Ini Yang Bakal Dilakukan Dinkes Bantul dan RSUD Panembahan ...

Respon Penghapusan Kelas BPJS, Ini Yang Bakal Dilakukan Dinkes Bantul dan RSUD Panembahan ...

Rabu, 15 Mei 2024 16:07 WIB
Polda Jabar Rilis DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, Begini Ciri-ciri ...

Polda Jabar Rilis DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, Begini Ciri-ciri ...

Rabu, 15 Mei 2024 16:01 WIB
Ramaikan Pilkada 2024, Wakil Bupati Gunungkidul dan Wakil Ketua DPW PAN DIY Daftarkan ...

Ramaikan Pilkada 2024, Wakil Bupati Gunungkidul dan Wakil Ketua DPW PAN DIY Daftarkan ...

Rabu, 15 Mei 2024 15:37 WIB
Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rabu, 15 Mei 2024 15:35 WIB
Update Kasus Korupsi Timah : Helena Lim Diperiksa, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung

Update Kasus Korupsi Timah : Helena Lim Diperiksa, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung

Rabu, 15 Mei 2024 15:32 WIB
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan pada Penjabat Bupati

Rabu, 15 Mei 2024 15:31 WIB