Artikel

Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. mengatakan bahwa orang yang menjual kulit tidak sah atau tidak ada kurban baginya, terlebih jika menjual daging dan lainnya.

2. Fakir Miskin

Jika yang menjual daging kurban adalah fakir miskin yang menerima pemberian daging kurban, maka diperbolehkan.
Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib karya Zakaria al-Anshari yang artinya,
"Wajib bagi orang yang berkurban untuk bersedekah kepada fuqoro dari hewan kurbannya, diberikan sebagai hak milik untuk orang-orang fakir muslimin dalam keadaan mentah supaya dapat dijual atau diberikan kembali kepada orang lain,"
BACA JUGA : Cara Mengolah dan Menyimpan Daging Kurban Selama Wabah PMK, Daging dan Jeroan Tidak Boleh Disatukan!

3. Orang Kaya

Jika orang yang menjual daging kurban adalah orang kaya sebagai penerima, maka hukumnya adalah haram.
Pemberian kurban kepada orang kaya bukan merupakan bagian dari sedekah pemberian hak milik, tetapi hanya dalam rangka pemberian hak sebagai pemanfaatan.
Dalam hal ini, pemanfaatan kurban yang dimaksud seperti halnya kulit yang dijadikan sebagai baju dan sebagainya, sehingga tidak diperkenankan untuk dijual.
Selain itu, dilansir dari kanal Youtube Bali Mengaji, Ustadz Farhan Abu Furaihan menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh bagi yang orang yang berkurban.
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual dagingnya karena ia telah niat untuk ibadah berkurban kepada Allah Swt.
Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025