Artikel
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Feni Amelia
Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima, Ketahui Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Apabila ia menjual daging kurban tersebut, maka niat yang diucapkan tidak lagi menjadi murni karena Allah Swt.
Adapun, orang lain yang mendapatkan daging kurban, maka diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut.
Hal tersebut dikarenakan orang yang menerima daging kurban dari orang lain bukanlah pemilik dari hewan yang dikurbankan.
Pemberian daging kurban oleh orang lain ini sejatinya bagian dari bentuk sedekah.
BACA JUGA : Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Serta Hukum Menjual KulitnyaOleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum menjual daging kurban bagi penerima yakni boleh, namun hanya berlaku untuk penerima fakir miskin. ****