HARIANE - Hukum tidak shalat tarawih mungkin masih membuat bingung sebagian umat muslim yang ada di dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk mengetahui hukum tersebut, perlu diketahui dahulu bagaimana hukum shalat tarawih menurut hadist yang shahih.
Setelah hukum shalat tarawih tersebut dibahas, akan dapat disimpulkan hukum bagi orang yang tidak menjalankan shalat tarawih.
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan yang sering membuat bingung umat muslim ini, cek hukumnya di bawah ini.
Pengertian Salat Tarawih
Salat tarawih merupakan ibadah khusus yang dilakukan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia pada setiap malam bulan Ramadan.
Jumlah rakaat dalam salat tarawih sendiri berbeda dari salat wajib dan sunah pada umumnya.
Mayoritas muslim yang mengikuti mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah menjalankan salat tarawih yang jumlah rakaatnya 20.
Sedangkan yang mengikuti mazhab Imam Maliki biasanya menjalankan salat tarawih yang jumlah rakaatnya ada delapan.
Meski keduanya boleh dilakukan, salat tarawih yang lebih sempurna adalah yang berjumlah 20 rakaat karena Sayyidina Umar bin Khattab juga melakukannya.