Berita , D.I Yogyakarta

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Ijazah Ditahan Perusahaan ? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah
Ilustrasi

HARIANE – Belakangan ini, sejumlah daerah diramaikan oleh kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tertentu.

Menyikapi kejadian ini, instansi pemerintah mulai mengoptimalkan layanan pengaduan bagi karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen penting milik karyawan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto, mengungkapkan bahwa sejauh ini di Kabupaten Gunungkidul belum ada laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan sebagaimana terjadi di kota atau kabupaten lain.

Kendati belum ditemukan kasus serupa, pihak dinas tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan mengoptimalkan komunikasi bersama Serikat Pekerja serta membuka kanal aduan bagi pekerja di Gunungkidul yang mengalami penahanan ijazah.

"Sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait penahanan ijazah. Jika ada, kami siap menerima aduan dan menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah selama masa kerja, disarankan untuk melapor secara langsung ke Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja agar laporan dapat ditindaklanjuti secara jelas.

"Saran kami, datang langsung ke dinas agar permasalahan yang diadukan dapat diklarifikasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Justru, beberapa permasalahan yang paling sering diadukan oleh karyawan adalah lembur yang tidak dihitung sebagai lembur, serta pekerja yang keluar dari pekerjaan tidak mendapatkan pesangon.

"Permasalahan itu yang justru paling sering kami terima, dan biasanya kami mediasi agar ada penyelesaian," tandasnya.

Dikutip dari Antaranews, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Selasa, 01 Juli 2025
Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025