Ilustrasi
Dinas telah menyediakan sistem layanan pengaduan berbasis aplikasi bernama Sasadhara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial), yang dapat diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut bahwa praktik penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan dalam kontrak kerja bukanlah hal yang baru.
Selama ini, Disnakertrans DIY juga telah beberapa kali menerima dan menangani laporan serupa. Hingga saat ini, terdapat tiga aduan penahanan ijazah yang masuk ke Disnakertrans DIY, yang berasal dari wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.****