Berita , D.I Yogyakarta

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Ijazah Ditahan Perusahaan ? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah
Ilustrasi

HARIANE – Belakangan ini, sejumlah daerah diramaikan oleh kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tertentu.

Menyikapi kejadian ini, instansi pemerintah mulai mengoptimalkan layanan pengaduan bagi karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen penting milik karyawan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto, mengungkapkan bahwa sejauh ini di Kabupaten Gunungkidul belum ada laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan sebagaimana terjadi di kota atau kabupaten lain.

Kendati belum ditemukan kasus serupa, pihak dinas tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan mengoptimalkan komunikasi bersama Serikat Pekerja serta membuka kanal aduan bagi pekerja di Gunungkidul yang mengalami penahanan ijazah.

"Sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait penahanan ijazah. Jika ada, kami siap menerima aduan dan menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah selama masa kerja, disarankan untuk melapor secara langsung ke Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja agar laporan dapat ditindaklanjuti secara jelas.

"Saran kami, datang langsung ke dinas agar permasalahan yang diadukan dapat diklarifikasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Justru, beberapa permasalahan yang paling sering diadukan oleh karyawan adalah lembur yang tidak dihitung sebagai lembur, serta pekerja yang keluar dari pekerjaan tidak mendapatkan pesangon.

"Permasalahan itu yang justru paling sering kami terima, dan biasanya kami mediasi agar ada penyelesaian," tandasnya.

Dikutip dari Antaranews, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025