HARIANE – Belakangan ini, sejumlah daerah diramaikan oleh kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tertentu.
Menyikapi kejadian ini, instansi pemerintah mulai mengoptimalkan layanan pengaduan bagi karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen penting milik karyawan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto, mengungkapkan bahwa sejauh ini di Kabupaten Gunungkidul belum ada laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan sebagaimana terjadi di kota atau kabupaten lain.
Kendati belum ditemukan kasus serupa, pihak dinas tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan mengoptimalkan komunikasi bersama Serikat Pekerja serta membuka kanal aduan bagi pekerja di Gunungkidul yang mengalami penahanan ijazah.
"Sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait penahanan ijazah. Jika ada, kami siap menerima aduan dan menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah selama masa kerja, disarankan untuk melapor secara langsung ke Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja agar laporan dapat ditindaklanjuti secara jelas.
"Saran kami, datang langsung ke dinas agar permasalahan yang diadukan dapat diklarifikasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Justru, beberapa permasalahan yang paling sering diadukan oleh karyawan adalah lembur yang tidak dihitung sebagai lembur, serta pekerja yang keluar dari pekerjaan tidak mendapatkan pesangon.
"Permasalahan itu yang justru paling sering kami terima, dan biasanya kami mediasi agar ada penyelesaian," tandasnya.
Dikutip dari Antaranews, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.