Berita , D.I Yogyakarta

Ini Dia, Dua Lokasi yang Telah Ditetapkan KPU Kota Yogyakarta Untuk Kampanye Akbar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dua lokasi telah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye akbar
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kampanye rapat umum terbuka akan dijadwalkan mulai Minggu, 21 Januari mendatang. Dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye rapat umum terbuka. 

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari mengatakan pihaknya tengah berproses membuat SK terkait dengan penetapan lokasi kampanye akbar. Tetapi setidaknya sudah ada dua tempat yang telah masuk dalam draf SK.

"Dua tempat di Stadion Mandala Krida dan Kridosono. [Kampanye] Rapat umum kan lebih dari 1.000 orang, tempat yang memungkinkan hanya dua itu," ujarnya saat ditemui di Balaikota Yogyakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.

Ratna menyebut kedua lokasi ini dipilih seusai batalnya tiga lapangan yang telah diajukan sebelumnya. Diantaranya adalah Lapangan Sidokabul, Lapangan Karangwaru, dan Lapangan Mancasan.

Hal ini dikarenakan ketiga lapangan tersebut tidak memenuhi standar atau tidak representatif. Lokasinya dinilai tidak cukup menampung banyaknya simpatisan paslon saat kampanye akbar serta akses jalan yang dinilai tidak terlalu lebar.

Sementara terkait dengan jadwal kampanye dari setiap pasangan calon, saat ini masih dalam proses pembuatan SK. Dalam SK itu nantinya tercantum jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan calon.

"Untuk jadwal kampanye masih dalam proses pembuatan SK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ratna menyebut akan ada kemungkinan partai politik yang berbeda mendapat jadwal secara bersamaan. Menurutnya ini memerlukan langkah diantisipasi. Lantaran bisa menyebabkan terjadinya gesekan.

"Itu baru akan kami petakan terutama seperti kita tahu ada beberapa partai yang butuh komunikasi lebih lanjut supaya kampanye ini berjalan lancar. Kami masih dalam proses pemetaan," ujarnya. 

Sementara, terkait larangan dalam proses kampanye akbar diantaranya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan bersama. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB