Berita , D.I Yogyakarta

Ini Dia, Dua Lokasi yang Telah Ditetapkan KPU Kota Yogyakarta Untuk Kampanye Akbar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dua lokasi telah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye akbar
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kampanye rapat umum terbuka akan dijadwalkan mulai Minggu, 21 Januari mendatang. Dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye rapat umum terbuka. 

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari mengatakan pihaknya tengah berproses membuat SK terkait dengan penetapan lokasi kampanye akbar. Tetapi setidaknya sudah ada dua tempat yang telah masuk dalam draf SK.

"Dua tempat di Stadion Mandala Krida dan Kridosono. [Kampanye] Rapat umum kan lebih dari 1.000 orang, tempat yang memungkinkan hanya dua itu," ujarnya saat ditemui di Balaikota Yogyakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.

Ratna menyebut kedua lokasi ini dipilih seusai batalnya tiga lapangan yang telah diajukan sebelumnya. Diantaranya adalah Lapangan Sidokabul, Lapangan Karangwaru, dan Lapangan Mancasan.

Hal ini dikarenakan ketiga lapangan tersebut tidak memenuhi standar atau tidak representatif. Lokasinya dinilai tidak cukup menampung banyaknya simpatisan paslon saat kampanye akbar serta akses jalan yang dinilai tidak terlalu lebar.

Sementara terkait dengan jadwal kampanye dari setiap pasangan calon, saat ini masih dalam proses pembuatan SK. Dalam SK itu nantinya tercantum jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan calon.

"Untuk jadwal kampanye masih dalam proses pembuatan SK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ratna menyebut akan ada kemungkinan partai politik yang berbeda mendapat jadwal secara bersamaan. Menurutnya ini memerlukan langkah diantisipasi. Lantaran bisa menyebabkan terjadinya gesekan.

"Itu baru akan kami petakan terutama seperti kita tahu ada beberapa partai yang butuh komunikasi lebih lanjut supaya kampanye ini berjalan lancar. Kami masih dalam proses pemetaan," ujarnya. 

Sementara, terkait larangan dalam proses kampanye akbar diantaranya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan bersama. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 09 Juni 2025
Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Senin, 09 Juni 2025
Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Senin, 09 Juni 2025
Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Senin, 09 Juni 2025
4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025