Berita , D.I Yogyakarta

Ini Dia, Dua Lokasi yang Telah Ditetapkan KPU Kota Yogyakarta Untuk Kampanye Akbar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dua lokasi telah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye akbar
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kampanye rapat umum terbuka akan dijadwalkan mulai Minggu, 21 Januari mendatang. Dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye rapat umum terbuka. 

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari mengatakan pihaknya tengah berproses membuat SK terkait dengan penetapan lokasi kampanye akbar. Tetapi setidaknya sudah ada dua tempat yang telah masuk dalam draf SK.

"Dua tempat di Stadion Mandala Krida dan Kridosono. [Kampanye] Rapat umum kan lebih dari 1.000 orang, tempat yang memungkinkan hanya dua itu," ujarnya saat ditemui di Balaikota Yogyakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.

Ratna menyebut kedua lokasi ini dipilih seusai batalnya tiga lapangan yang telah diajukan sebelumnya. Diantaranya adalah Lapangan Sidokabul, Lapangan Karangwaru, dan Lapangan Mancasan.

Hal ini dikarenakan ketiga lapangan tersebut tidak memenuhi standar atau tidak representatif. Lokasinya dinilai tidak cukup menampung banyaknya simpatisan paslon saat kampanye akbar serta akses jalan yang dinilai tidak terlalu lebar.

Sementara terkait dengan jadwal kampanye dari setiap pasangan calon, saat ini masih dalam proses pembuatan SK. Dalam SK itu nantinya tercantum jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan calon.

"Untuk jadwal kampanye masih dalam proses pembuatan SK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ratna menyebut akan ada kemungkinan partai politik yang berbeda mendapat jadwal secara bersamaan. Menurutnya ini memerlukan langkah diantisipasi. Lantaran bisa menyebabkan terjadinya gesekan.

"Itu baru akan kami petakan terutama seperti kita tahu ada beberapa partai yang butuh komunikasi lebih lanjut supaya kampanye ini berjalan lancar. Kami masih dalam proses pemetaan," ujarnya. 

Sementara, terkait larangan dalam proses kampanye akbar diantaranya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan bersama. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025