Berita , D.I Yogyakarta
Paling Lambat 30 Hari Jelang Pemilu, KPU Kota Yogyakarta Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Memilih Segera Mengurus
HARIANE - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus prosedur pindah jauh.
Sebab proses pindah memilih dilayani paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, jangan sampai ketinggalan dan menyebabkan golput atau tidak memilih.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta, Erizal mengatakan masih banyak waktu untuk segera mendaftar dan nantinya akan dicatat masuk sebagai daftar pemilih tambahan.
"Orang boleh pindah memilih dan kami dorong harapannya pindah memilih itu diaksesnya jangan mepet-mepet," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Yudhistira, Kot Yogyakarta, Senin, 29 Agustus 2023.
Namun, Erizal mengatakan jika ingin mendaftar melalui KPU Kota Yogyakarta, PPK pada 14 kecamatan, dan PPS pada 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta, dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asal tempat tinggalnya atau kelahirannya.
Disamping itu bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih juga memerlukan alasan seperti bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap.
Alasan lainnya meliputi tahanan rutan atau lapas atau menjadi narapidana, tertimpa bencana, penyandang disabilitas yang dirawat di sebuah panti sosial atau panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
Hingga kini, menurut Erizal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 pemilih, terdiri atas 154.794 pemilih laki-laki dan 166.851 pemilih perempuan. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com