Berita
Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
Ima Rahma Mutia
Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
HARIANE – Ciri Paspor rusak dan cara menggantinya sebaiknya diketahui. Terutama bagi masyarakat yang kerap kali melakukan perjalanan internasional.
Apalagi selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu apa saja ciri Paspor rusak. Padahal mengabaikan hal tersebut bisa berakibat fatal.
Lantas apa saja ciri Paspor rusak serta cara menggantinya? Berapakah biaya yang harus dibayar untuk mengganti Paspor rusak? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Ciri Paspor Rusak
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganya yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa Paspor, seseorang tidak bisa melakukan perjalanan internasional. Meskipun yang ia datangi adalah negara yang bebas visa. Sebagai dokumen yang penting, Paspor tentu memiliki beberapa aturan yang bertujuan untuk melindungi keabsahannya. Salah satu aturannya yang sebaiknya diketahui adalah ketentuan mengenai Paspor rusak. Lalu apa saja ciri Paspor rusak yang harus diperhatikan?BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri LagiBerdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, Paspor dianggap rusak apabila keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan tak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Beberapa kondisi yang biasanya membuat Paspor dianggap rusak antara lain terdapat lubang, sobek, ada coretan, basah dan kertas terlipat. Apabila pemilik Paspor mendapati ciri-ciri Paspor yang rusak yang telah disebutkan sebelumnya, ada baiknya untuk segera melakukan penggantian ke Kantor Imigrasi.