Berita
Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
Ima Rahma Mutia
Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
Cara Mengganti Paspor Rusak
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengganti Paspor yang rusak. Beberapa dokumen tersebut antara lain : 1. KTP 2. KK 3. Akta 4. Paspor yang rusak Pemohon bisa mendatangi kantor Imigrasi dengan membawa keempat dokumen yang telah disebutkan. Nanti pemohon juga akan melakukan BAP sebelum permohonan Paspor disetujui. Sebagai tambahan, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti Paspor rusak sebesar Rp 500.000. Namun biaya bisa jadi gratis apabila penyebab Paspor rusak adalah bencana alam. Achmad Nur Saleh selaku Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi menurturkan, ada tambahan syarat tertentu bagi pemilik yang hendak mengganti Paspor rusak karena bencana.BACA JUGA : Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini“Ada pengecualian denda kerusakan Paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik Paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan pengggantian Paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda. Silahkan datang ke Kantor Imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili,” tutur Achmad Nur Saleh.