Berita , Pendidikan , Headline
Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
Ima Rahma Mutia
Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
Tetapi perlu diingat, ada persyarakat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah supaya mendapatkan dana dengan estimasi cepat.
3. Pelaporan BOSP
Perlu diketahui, pelaporan penerimaan dana tiap tahapan menjadi syarat penyaluran dana BOSP selanjutnya. Berikut ini beberapa ketentuannya : 1. Laporan keseluruhan Tahun Anggaran 2022 menjadi syarat penyaluran dana tahap I Tahun Anggaran 2023. Batas waktu yang diberikan oleh pemerintah terhadap sekolah untuk menyetorkan laporan dana BOS tahun 2022 yaitu 31 Juli 2023. 2. Laporan tahap I Tahun Anggaran 2023 menjadi syarat penyaluran dana tahap II dana BOSP. Dengan ketentuan minimal telah merealisasikan sedikitnya 50% dana tahap I yang telah diterima. Batas waktu yang diberikan oleh pemerintah terhadap sekolah untuk menyetorkan laporan dana tahap I BOSP 2023 yaitu 31 Januari 2024. Berbeda dengan pelaporan di tahun 2022, mekanisme pelaporan BOSP 2023 hanya dilakukan di aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.BACA JUGA : Menteri Nadiem Makarim Ajukan Tambahan Anggaran Kemendikbudristek Sebesar Rp 10 Triliun di Tahun 2023