Berita, Jabar
Investasi Bodong Bisnis Kecantikan di Garut, Korban Emak-emak dengan Kerugian Hingga 7 Milyar!
Yuni Sita Kusrini
Investasi bodong bisnis kecantikan di Garut rugikan pelanggan milyaran rupiah. (Foto : Pexels/Andrea Piacquadio)
HARIANE - Maraknya investasi bodong akhir-akhir ini menjadi sorotan petugas kepolisian. Salah satunya adalah investasi bodong bisnis kecantikan di Garut yang rugikan korban hingga milyaran rupiah.
Investasi bodong bisnis kecantikan di Garut ini memiliki modus tersendiri untuk menggaet para korban salah satunya adalah emak-emak.
Berbicara mengenai investasi banyak warganet yang penasaran apakah investasi bodong bisnis kecantikan di Garut ini ada hubungannya dengan kasus investasi para affiliator yang sempat viral saat tertangkap terlebih dahulu seperti Indra Kenz atau Doni Salman.
BACA JUGA : Profil Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Penyanyi Viral yang Dihujat Karena Parodikan Andika Kangen BandBerdasarkan Press Release oleh akun Instagram resmi Kepolisian Resrt (Polres) Garut (polresgarut) yang diunggah pada Jumat, 22 April 2022 mengenai kasus investasi bodong bisnis kecantikan di Garut, Jawa Barat. Kasus pengungkapan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dari salon kecantikan Yomi Lashes yang terletak di daerah Nusa Indah, Desa Jayaraga, Kecamatan Taragong Kidul. Sudah ada laporan dari korban sebanyak 21 orang. Polres Garut dengan tanggap mendirikan posko untuk melaporkan tindak investasi bodong di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Selain itu petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 saksi termasuk para korban. Langkah untuk mencari pelaku sudah dilaksanakan oleh petugas dengan membuat surat panggilan. Tersangka menyerahkan diri pada 18 April 2022 dengan inisial PYM (26) yang pekerjaannya adalah wiraswasta. AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI menjelaskan bahwa investasi sudah berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022 dimana kerugian total dari korban ada 142 korban yang telah menginvestasikan sejumlah uangnya. "Adapun untuk kronologis dari investasi ini bahwa investasi ini sudah berlangsung sejak bulan September tahun 2020 sampai dengan Maret 2022 kemarin dimana kerugian total dari korban yang berdasarkan keterangan dan juga termasuk petunjuk ada 142 korban yang telah menginvestasikan sejumlah uangnya secara bervariasi," jelasnya. Wirdhanto juga menjelaskan bahwa terdapat perjanjian-perjanjian diantara pelaku dan para korban. Perjanjian tersebut bervariasi dari aspek bunga mulia dari 10 persen, 15 persen hingga 20 persen. Tenggat pembayaran bunga atau keuntungan juga bervariasi yakni seminggu, sepuluh hari, sebulan dan seterusnya. "Bahkan ada yang tetap menginvestasikan lagi atau menambah modal sehingga dengan harapan keuntungannya semakin bertambah," paparnya. Informasi total kerugian setelah dilakukan perhitungan dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan yakni mencapai kurang lebih Rp 7 milyar. Berdasarkan keterangan pelaku uang tersebut digunakan untuk menutupi janji-janji kepada para korban untuk membayar keuntungan, menggaji karyawan, membayar kontrakan, membiayai kursus kecantikan. "Total kerugian yang setelah dilakukan perhitungan dan juga berdasarkan alat bukti yang kami dikumpulkan ada sekitar tujuh milyar seratus tiga puluh juta sekian rupiah. Dan kemudian berdasarkan keterangan tersangka bahwa untuk uang tersebut digunakan yang pertama untuk menuputi janji-janji yang bersangkutan kepada para korban. Jadi istilahnya gali lubang tutup lubang," ungkapnya. Langkah yang akan dilakukan oleh Polres Garut adalah terus melakukan tracing aset dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini sudah ada barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama atau perjanjian keuntungan dan kwitansi /nota pembayaran antara Yomi Lashes dengan para korban.