Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor , Headline

Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jadi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat, Sebuah Wisma di Cengkareng Disegel Aparat
Tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel pada Rabu, 13 April 2022. (Foto: Instagram/ Satpol PP DKI)
HARIANE – Tempat prostitusi di Jakarta Barat merupakan sebuah lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum.
Sebuah wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jakarta Barat telah disegel oleh aparat penegak hukum.
Informasi mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat tersebut diketahui dari unggahan dalam laman media sosial Satpol PP DKI Jakarta, yang diunggah pada Rabu, 13 Maret 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai tempat prostitusi di Jakarta Barat yang disegel oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
Berdasarkan dari unggahan tersebut, diketahui bahwa tempat prostitusi tersebut merupakan sebuah wisma yang berada di kecamatan Cengkareng, tepatnya berada di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Cengkareng.
Sebuah Wisma di Cengkareng atau Wisma P yang diketahui memiliki 52 kamar tersebut disegel oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Kronologi Tempat Prostitusi di Jakarta Barat Disegel oleh Aparat

Sebelum dilakukan penyegelan, diketahui bahwa petugas dari Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang mucikari dan PSK di wisma tersebut pada 5 April 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan para mucikari dan PSK tersebut berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online dengan memanfaatkan sebuah aplikasi chat.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran data serta perijinan oleh pemprov DKI Jakarta, ditemukan bahwa tempat usaha (wisma) tersebut telah melakukan pelanggaran ijin dan pemanfaatan usaha, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang terdiri dari beberapa pihak yang terkait melakukan penyegelan terhadap wisma tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025