Berita
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 8 Oktober 2023, Tersebar di 3 Lokasi
Pemberlakuan pelayanan SIM keliling ini dilakukan agar dapat memudahkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya tanpa perlu repot ke lokasi pusat.
Sementara itu, simak di bawah ini persyaratan syarat yang harus diperhatikan untuk warga Jakarta agar dapat memperpanjang SIM A dan C nya, sebagai berikut:
1. Waktu pelayanan SIM dimulai pukul 07.00 WIB s.d 12.00 WIB.
2. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET sebanyak 2 lembar.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian.
6. Membawa surat tes psikologi.
Demikian informasi terkait jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, Minggu 8 Oktober 2023 yang hanya tersebar di 3 lokasi berbeda.****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com