Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 Pelaku DPO

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan
Polda DIY meringkus tiga orang pelaku penipuan

HARIANE – Polda DIY berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau penipuan yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Kasihan, Kabupaten Bantul.

Para tersangka adalah SA (52), warga Ponorogo, Jawa Timur; RS (50), warga Kediri, Jawa Timur; dan AF (53), warga Madiun, Jawa Timur. Mereka menggunakan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar dengan syarat korban, HA (52), warga Sumedang, Jawa Barat, harus memberikan fee sebanyak Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban.

“Untuk meyakinkan korbannya, SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada korban HA sebanyak Rp 2 juta untuk dibelanjakan. Selain itu, pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui ponsel miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp 25 miliar yang tersimpan dalam peti,” jelas Endriadi.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban akhirnya percaya dan bersedia memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS dengan harapan akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku SA dan RS menyewa homestay di salah satu perumahan di Kasihan, Bantul.

SA dan RS mempersiapkan kamar tersebut sebagai tempat eksekusi, di mana sebelumnya mereka telah mengubah kunci pintu kamar agar bisa dibuka dari luar tetapi tidak dapat dibuka dari dalam.

Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, korban dan istrinya mendatangi lokasi tersebut untuk bertemu SA.

SA menyuruh korban menaruh uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS di atas meja ruang tamu. Selanjutnya, SA meminta korban dan istrinya masuk ke dalam kamar dengan alasan uang Rp 25 miliar berada di dalam lemari.

Namun, saat korban dan istrinya memeriksa kamar, SA mendorong mereka hingga masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari luar.

“Setelah korban berada di dalam kamar, SA mengambil uang sebesar Rp 2 miliar. Korban tidak bisa keluar karena kamar tersebut telah dikunci secara otomatis,” terang Endriadi.

Untuk kabur membawa uang tersebut, RS sudah menunggu SA di luar homestay. Keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025