Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 Pelaku DPO

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan
Polda DIY meringkus tiga orang pelaku penipuan

HARIANE – Polda DIY berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau penipuan yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Kasihan, Kabupaten Bantul.

Para tersangka adalah SA (52), warga Ponorogo, Jawa Timur; RS (50), warga Kediri, Jawa Timur; dan AF (53), warga Madiun, Jawa Timur. Mereka menggunakan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar dengan syarat korban, HA (52), warga Sumedang, Jawa Barat, harus memberikan fee sebanyak Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban.

“Untuk meyakinkan korbannya, SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada korban HA sebanyak Rp 2 juta untuk dibelanjakan. Selain itu, pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui ponsel miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp 25 miliar yang tersimpan dalam peti,” jelas Endriadi.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban akhirnya percaya dan bersedia memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS dengan harapan akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku SA dan RS menyewa homestay di salah satu perumahan di Kasihan, Bantul.

SA dan RS mempersiapkan kamar tersebut sebagai tempat eksekusi, di mana sebelumnya mereka telah mengubah kunci pintu kamar agar bisa dibuka dari luar tetapi tidak dapat dibuka dari dalam.

Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, korban dan istrinya mendatangi lokasi tersebut untuk bertemu SA.

SA menyuruh korban menaruh uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS di atas meja ruang tamu. Selanjutnya, SA meminta korban dan istrinya masuk ke dalam kamar dengan alasan uang Rp 25 miliar berada di dalam lemari.

Namun, saat korban dan istrinya memeriksa kamar, SA mendorong mereka hingga masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari luar.

“Setelah korban berada di dalam kamar, SA mengambil uang sebesar Rp 2 miliar. Korban tidak bisa keluar karena kamar tersebut telah dikunci secara otomatis,” terang Endriadi.

Untuk kabur membawa uang tersebut, RS sudah menunggu SA di luar homestay. Keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 20:39 WIB
Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Rabu, 22 Januari 2025 19:45 WIB
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 22 Januari 2025 19:41 WIB
Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Rabu, 22 Januari 2025 17:47 WIB
Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Rabu, 22 Januari 2025 17:01 WIB
Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Rabu, 22 Januari 2025 16:20 WIB
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Rabu, 22 Januari 2025 16:14 WIB
Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Rabu, 22 Januari 2025 15:50 WIB
Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Rabu, 22 Januari 2025 14:44 WIB
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 14:25 WIB