Berita , D.I Yogyakarta

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penjualan bayi ilegal
Dua pelaku penjualan bayi ilegal di Jogja ditangkap Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY meringkus dua orang pelaku perdagangan bayi secara ilegal. Kedua pelaku yang merupakan oknum bidan berinisial DM (77) dan JE (44).

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal saat Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan bayi yang dilakukan di salah satu rumah bersalin yang berada di Kota Yogyakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan medapatkan informasi yang pasti, tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter.

Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

Pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kepolisian melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi.

Setelah dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan seorang bayi perempuan berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

“Terhadap satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan. Bayi perempuan saat ini telah dilakukan observasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta guna apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian dapat dilakukan secara benar,” kata Endriadi, Kamis, 12 Desember 2024.

Ia menyampaikan, praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih dari 10 tahun yang dibuktikan dengan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut.

Bahkan tersangka JE sebelumnya pernah ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 10 bulan pada 2020 atas kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi di rumah bersalin tersebut bagi pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi, termasuk membantu calon adopter mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

Calon pengadopsi juga diminta melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55-65 juta, dan bayi laki-laki kisaran Rp 65-85 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025