Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 Pelaku DPO

Wahyu Turi
Polda DIY meringkus tiga orang pelaku penipuan
Dari hasil kejahatan itu, uang Rp 2 miliar dibagi kepada lima orang, yaitu SA, RS, AF, ABH, dan DD. Dua pelaku lainnya, ABH dan DD, saat ini masih berstatus buron.
“Kami berkomitmen untuk menangkap para pelaku lainnya dan mengembalikan hak korban,” tambah Endriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.****